Rabu 15 Nov 2017 06:15 WIB

Parpol Islam Ini Persoalkan Penghayat Kepercayaan Masuk KTP

Rep: Febrianto Adi Saputro, Santi Sophia/ Red: Elba Damhuri
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz bersama pengurus partai memberikan keterangan tentang putusan MK terkait membolehkannya pencantuman kepercayaan pada kolom agama di KartuTanda Penduduk (KTP) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kalangan partai berbasis Islam mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom KTP-el. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, misalnya, menganggap putusan MK berpotensi memunculkan konflik.

"Bahkan, implementasi putusan dapat menghadapkan antara umat Islam dengan pemerintah sehingga potensi sangat merugikan pemerintah Jokowi dalam menghadapi pemilu serentak 2018 dan pemilu presiden 2019," kata Ketua DPP PPP Djan Faridz di kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (14/11).

Djan menilai MK hanya melihat sisi hak asasi manusia (HAM) dan tidak mempertimbangkan secara komprehensif dampak yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Menurut Djan, MK seperti hendak mengakomodasi hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya dalam Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945.

"Padahal, hak dalam pasal tersebut tidak harus berimplikasi pada kewajiban negara untuk mengakomodasi aliran kepercayaan dalam KTP, tetapi hanya kewajiban bagi negara menghormati dan memberikan perlindungan kepada keyakinan atas kepercayaan tertentu," papar Djan.

Menyamakan aliran kepercayaan dengan agama, menurut Djan, juga akan berpotensi memunculkan konflik. Sebab, menurut dia, aliran kepercayaan dan agama adalah dua hal yang berbeda.

"Agama adalah ajaran yang timbul dari wahyu Tuhan yang memiliki kitab suci, sedangkan aliran kepercayaan adalah ajaran yang lahir dari budaya yang ada dalam masyarakat yang tidak bersumber dari kitab suci," ujarnya lagi.

Djan melanjutkan, pengakuan aliran kepercayaan akan menimbulkan tuntutan adanya perlakuan yang sama dari berbagai aliran kepercayaan yang selama ini diredam, seperti Ahmadiyah dan Syiah. Selain itu, LGBT juga dimungkinkan bisa diterima karena menuntut perlakuan yang sama dari negara, termasuk untuk dimasukkan ke dalam kolom jenis kelamin dalam KTP.

"Mau dibawa ke mana Indonesia ke depan? Putusan MK sungguh mengkhawatirkan masa depan Indonesia yang selama ini aman damai bagi para penganut agama yang hidup penuh toleransi," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, putusan MK mengenai diakuinya aliran kepercayaan pada kolom KTP-el akan menjadi perdebatan sangat panjang. MK seharusnya menjelaskan hal yang dimaksud dengan aliran kepercayaan itu.

"Karena, bila kemudian dijelaskan, justru akan mengacaukan ajaran agama," kata politikus PKS tersebut saat menyampaikan sosialisasi 4 Pilar di Ponpes Ibnu Abbas, Klaten, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, harus ada pembatasan yang jelas terkait putusan itu. Hidayat memaparkan, menurut data Kemendikbud, terdapat 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Dia khawatir semua aliran tersebut melakukan banyak tuntutan dengan alasan UU. Maka, kekacauan ke depan sepatutnya dipertimbangkan MK.

Dia menambahkan, yang berpotensi terjadi justru aliran kekacauan, misalnya ketika ada orang yang tiba-tiba mengaku mendapatkan wahyu Malaikat Jibril atau wangsit apa pun kemudian penganut kepercayaan itu menyebarkan ajaran ritual.

(Tulisan diolah oleh Muhammad Hafil).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement