Rabu 15 Nov 2017 05:55 WIB

Anggaran Pemprov DKI Disepakati Rp 77,1 Triliun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2018 telah disepakati eksekutif dan legislatif. Pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD resmi menandatangani nilai KUA-PPAS 2018 di angka Rp 77,1 triliun.

"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Insya Allah anggaran untuk tahun 2018 itu ditetapkan Rp 77,1 triliun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di gedung DPRD DKI, Selasa (14/11).

Nilai ini lebih besar dari yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 76 triliun. KUA-PPAS ini akan menjadi dasar dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018. Anies akan menyampaikan pidato terkait Raperda tentang RAPBD 2018 pada Rabu (15/11) sekaligus penyampaian visi misi gubernur terpilih yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, keinginan untuk menyelesaikan RAPBD 2018 tepat waktu bisa terwujud. Dia meyakini semua pihak beritikad baik untuk mewujudkan hal tersebut. Selesainya pembahasan KUA-PPAS hari ini menunjukkan hal positif untuk ke depannya.

"Besok hari Rabu (15/11), Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah menyampaikan pidato penyampaian RAPBD 2018," ujar dia.

Setelah KUA-PPAS ditandatangani, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) beserta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI akan menindaklanjutinya dengan input komponen-komponen untuk RAPBD 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement