Selasa 14 Nov 2017 18:17 WIB

Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Periksa Kepala BPRD DKI

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta
Foto: rilisindonesia.com
Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (14/11). Edi Sumantri mengaku dicecar 115 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan selama empat jam.

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Kasubdit Sumdaling) Direktorat Kriminal Umumn Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala BPRD DKI Jakarta. Namun, Sutarmo enggan menyebutkan materi pemeriksaan.

"Enggak boleh diungkap hasil pemeriksaannya karena masih proses penyelidikan, proses penyidikan awal. Intinya dia sudah didengar keterangannya, dipanggil. Kalau hasil pemeriksaan enggak boleh dong," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).

Sutarmo hanya mengatakan pertanyaan yang diajukan seputar pelaksanaan proyek reklamasi. Selain itu, Kepala BPRD juga membawa sejumlah dokumen. "Bawa lengkap (dokumen). Enggak boleh saya ungkap dong (dokumen yang dibawa). Nanti kalau sudah selesai terus mau penetapan tersangka misalkan, baru (diberitahu)," jelas Sutarmo.

Sutarmo juga mengatakan siapapun berpotensi menjadi tersangka. Untuk pemeriksaan Kepala BPRD sendiri nantinya akan dilanjutkan kembali, namun masih akan dijadwalkan kembali.

Saat ditanya siapa lagi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut, Sutarmo hanya mengatakan, pihaknya akan memeriksa instansi, lembaga, pejabat, yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi, baik di dalam Pemkot maupun kementerian dan pengembang juga.

Sebelumnya, kepolisian mengagendakan akan memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Rabu (8/11) namun diatur ulang untuk jadwalnya. Dan akhirnya Kepala BPRD di panggil hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement