Selasa 14 Nov 2017 13:42 WIB

Jenazah Pelaku Penyerangan Polres Dharmasraya Dipulangkan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Dua jenazah terduga teroris yang melakukan penyerangan di Mapolres Dharmasraya tiba di RS Bhayangkara, Padang, Sumatra Barat, Ahad (12/11).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Dua jenazah terduga teroris yang melakukan penyerangan di Mapolres Dharmasraya tiba di RS Bhayangkara, Padang, Sumatra Barat, Ahad (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pihak kepolisian menyiapkan proses pemulangan dua jenazah pelaku penyerangan Markas Polres Dharmasraya pada Ahad (12/11) dini hari lalu. Sejak Selasa (14/11) pagi, keluarga dari kedua pelaku sudah tiba di RS Bhayangkara untuk dilakukan pengembilan sampel DNA. Rencananya, kedua jenazah akan dipulangkan hari ini dan segera dimakamkan di desa masing-masing, yakni Muaro Bungo dan Merangin, Jambi. 

Kabid Dokkes Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Danang Pamudji menjelaskan, proses pemulangan tetap melalui prosedur termasuk pengecekan oleh pihak keluarga sendiri. Kedua jenazah saat ini, lanjutnya, sudah dimandikan oleh pihak keluarga dan sudah dikafani. Dua buah peti mati juga sudah disiapkan untuk membawa keduanya ke kampung halaman masing-masing. 

"Keluarga yang dari Muaro Bungo dimakamkan di Muaro Bungo dan yang Merangin dimakamkan di Merangin," kata Danang, Selasa (14/11). 

Penjelasan terkait pemakaman kedua jenazah tersebut sekaligus membantah kabar yang menyatakan bahwa ada penolakan dari pihak keluarga untuk memakamkan jenazah pelaku di desanya. Menurut pengakuan keluarga, lanjut Danang, warga desa justru merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa keluarga pelaku.

Bahkan ada pengakuan dari warga desa bahwa kedua pelaku dikenal berperilaku baik semasa hidup.  "Dua orang ini anak yang baik, dan diterima oleh desanya bahwa ini anak yang baik sehingga desanya merasa prihatin akibat faham ini. Sehingga anak ini menjadi korban," katanya.

Proses autopsi sendiri sudah rampung sejak Ahad (14/11) malam dan hasilnya sudah diserahkan kepada Densus 88. Pemulangan jenazah juga harus melalui kewenangan Densus 88.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement