REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Video sepasang kekasih yang ditelanjangi dan diarak warga lantaran dituduh berbuat mesum belakangan viral beredar di media sosial. Mereka diseret keluar dari kontrakan sang perempuannya.
Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik itu, tampak seorang wanita yang menangis lantaran kekasihnya ditelanjangi dan dipukuli setengah babak belur. Sementara sang wanita hanya memakai kaos dan celana dalam.
Setelah menangis dan berteriak, tidak lama dalam video itu tampak dua lelaki yang menelanjangi perempuan tersebu. Saat ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. "Iya sudah tersangka. Pokoknya sudah kita amankan enam orang," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11).
Sabilul mengatakan, setelah menetapkan tersangka dalam kasus penelanjangan dan penganiayaan yang terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten itu, keenam tersangka itu akan dijerat pasal penganiayaan dan Undang-Undang ITE. "Kita terapkan pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP, atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," kata Sabilul lagi.
Kejadian penelanjangan itu sebenarnya terjadi pada Jumat (10/11), namun beredar dan viralnya terjadi baru-baru ini. Menurut Sabilul, keduanya saat digerebek massa, sama sekali tidak sedang berbuat asusila atau perbuatan negatif lainnya. "Mereka sedang tidak mesum," kata dia.