Selasa 14 Nov 2017 11:05 WIB

Imigrasi Palu Amankan Dua WN Cina di Perusahaan Sabut Kelapa

Petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal (Ilustrasi)
Foto: Antara/David Muharmansyah
Petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU --  Petugas Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua warga Cina yang diduga melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI.

Pantauan di Kantor Imigrasi Palu, Selasa, dua warga Cina yang sedang diperiksa petugas imigrasi itu bernama Zaiming dan Qiuguan. Keduanya ditangkap petugas Imigrasi Palu di Desa Labuan, Kabupaten Donggala pada Senin (13/11) sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat ini, kedua warga asing bermasalah tersebut menjalani pemeriksaan terkait dokumen keimigrasian dan juga kegiatan mereka selama berada di wilayah Sulteng.

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman menjelaskan keduanya ditangkap petugas berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. "Kami mendapat informasi awal soal keberadaan dan kegiatan dua warga China di Desa Labuan dari masyarakat setempat," kata dia.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan petugas Imigrasi Palu ke lapangan. Begitu petugas sampai di lapangan, ternyata benar ada dua orang asing bekerja di salah satu perusahaan sabut kelapa di Desa Labuan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung mengamankan dan membawa ke ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu. "Ya langsung kita tahan dan sekarang ini petugas kami mulai melakukan pemeriksaan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua warga Cina ini mengantongi paspor dan visa. "Tapi visanya bukan untuk bekerja, tetapi visa wisata," kata Suparman.

Ia menegaskan setelah selesai berita acara pemeriksaan (BAP) rampung, keduanya akan langsung dideportasi ke negaranya dan juga dicekal.

Diduga kuat keduanya melanggar UU Keimigrasian RI Nomor 6 Tahun 2011 pasal 112a dan 112b dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement