REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu bersama dengan Polres Indramayu melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang penanganan permasalahan dana desa dan peningkatan sumber daya manusia. Hal itu melalui program pembinaan dan pelatihan di wilayah hukum Polres Indramayu.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Bupati Indramayu, Anna Sophanah dan Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, di Alun-Alun Indramayu, Senin (13/11). Adapun ruang lingkup kesepakatan itu diantaranya meliputi pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Bupati Indramayu, Anna Sophanah berharap, kerja sama tersebut mampu mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Apalagi, anggaran dana desa sangat besar.
"Dana desa yang telah dikucurkan pemerintah terkecil adalah Rp 1,2 miliar dan tertinggi Rp 1,9 miliar. Dengan besarnya dana desa itu, diperlukan sistem pengelolaan yang baik dan benar," kata Anna.
Anna mengungkapkan, dalam rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa, maka pelaksanaannya didampingi oleh Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim tersebut bentukan Kejaksaan, dan Babinmas Polres Indramayu serta mendapat pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
"Dengan pendampingan, pembinaan dan pengawasan, maka diharapkan dana desa akan berdaya guna dan berhasil guna demi meningkatkan kesejahteraaan masyarakat pedesaan," tegas Anna.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menyatakan, dana desa tersebut bukan untuk para kuwu (kepala desa) melainkan untuk pembangunan desa. Dia berharap, kerja sama tersebut mampu mewujudkan tata kelola keuangan desa seperti yang diharapkan bersama.
"(Kerja sama) ini tindak lanjut dari MoU antara Bapak Kapolri dan Bapak Mendagri," tandas Arif.