Selasa 14 Nov 2017 09:33 WIB

Anies Bolehkan Motor Lewat Thamrin, Kakorlantas tidak Setuju

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa.
Foto: Republika / Darmawan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta harus mengedepankan angkutan umum bagi seluruh masyarakat Jakarta. Sehingga pencabutan larangan motor melintas di jalan Sudirman-Thamrin dinilai tidak tepat jika mengesampingkan angkutan umum.

"Ya kalau itu mengenyampingkan angkutan umum, nggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum. Angkutan umum harus dibesarkan," ujar dia saat hadiri acara peresmian e-BPKB di Mapolda, Senin (13/11).

Menurut dia, jika motor kembali diperbolehkan masuk di Jalan MH Thamrin, sama saja tidak membudayakan. Artinya, semua ada sebab akibat, serta untung rugi, yang tentunya pasti sudah dilihat oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, alasan pencabutan Perda Larangan Motor ini dinilai masih belum jelas.

"Kalau tanya ke saya, bagaimanapun juga di kota Metropolitan seperti ini, kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan pribadi seperti mobil. Kemudian, yang utama adalah kendaraan umum harus dibesarkan seperti dulu di zaman Hindia Belanda dulu kita banyak kereta api," kata Royke lagi.

Gubernur Anies berencana akan mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.

Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin mulai diberlakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014. Selain Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat juga melarang motor atau kendaraan roda dua lainnya melintas.

Pada era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement