Senin 13 Nov 2017 22:06 WIB

Kejati Jatim Tahan 16 Tersangka Korupsi Kredit Ternak Sapi

Polisi membawa sejumlah tersangka keluar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/11).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi membawa sejumlah tersangka keluar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan 16 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi kredit usaha peternakan sapi dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar. Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Senin (13/11), mengatakan, 16 orang tersangka yang ditahan ini masing-masing delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.

"Mereka semua saat ini dititipkan di Rutan Medaeng," katanya di Surabaya, Senin.

Didik mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 2010 pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) yang disalurkan melalui Bank Jatim. Para tersangka, kata dia, dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru dengan nama Pacitan Agromilk dengan ketua EF, Sekretaris AW, Bendahara MA dan anggota KR, ST, AL, SS, dan WT.

Sedangkan kelompok ternak kedua, lanjut dia, membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua SR, sekretaris SP, bendahara EB dan anggota masing-masing GT, BK, EN, ST, SD, SW dan SR. "Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Kabupaten Pacitan," katanya.

Namun, kata Didik, para pelaku ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk mendapat Rp 3,9 miliar dan Agromilk II mendapat Rp 1,3 miliar. Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok. "Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi sehingga banyak yang sakit dan beberapa di antaranya mati," ujarnya.

Akhirnya, kata dia, para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit. "Hanya dua peternak yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh penyidik," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement