REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama, mengatakan sistem informasi partai politik (sipol) belum terdaftar di Kemenkominfo. Karena itu, pihaknya tidak bisa memberikan dukungan sistem terhadap keberadaan sipol ini yang beroperasi secara nasional.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 yang digelar oleh Bawaslu di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Hasyim mengungkapkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melakukan konsultasi kepada Kominfo pada 2012-2014 lalu.
Namun, konsultasi tersebut berkaitan dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) untuk Pilkada. "Apakah soal sipol pernah berkonsultasi?," ujar anggota majelis pemeriksa, Fritz Edward Siregar kepada Hasyim. "Tidak pernah," jawabnya.
Dia lantas melanjutkan bahwa sipol belum sempat terdaftar di Kemenkominfo. "Tidak ada. Sipol ini tidak ada di layanan kami," ujar Hasyim menambahkan.
Karena itu, pihak Kemenkominfo tidak bertanggungjawab dalam memberikan bantuan atau dukungan sistem terhadap keberadaan sipol. Selain itu, lanjut Hasyim, belum terdaftarnya sipol kepada pihaknya tidak lantas bisa disebut bahwa sipol tidak layak beroperasi.
"Mendaftar ke Kemenkominfo itu artinya diakui oleh kami. Kami mengetahui itu dan memberikan saran-saran tadi kalau seandainya ada masalah. Sementara itu, soal layak atau tidak itu adalah proses selanjutnya dari pendaftaran. Jadi bertahap dan bukan pada saat mendaftar langsung bisa ditentukan layak atau tidak," tambahnya.