Senin 13 Nov 2017 07:13 WIB

Setya Novanto Disarankan Abaikan Panggilan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Elba Damhuri
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (13/11) ini. Novanto yang baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS)

Penasihat hukum Novanto, Frederich Yunadi, belum dapat memastikan apakah Novanto hadir dalam pemanggilan esok. Namun, Frederich menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Saya belum tahu beliau hadir apa enggak. Tapi kita berikan saran tidak hadir, karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," ujar Frederich di Jakarta pada Ahad (12/11).

Frederich masih tetap kukuh bahwa ketua umum Partai Golkar tersebut tidak perlu hadir jika tidak ada surat izin dari presiden. Hal ini karena sesuai kegentingan Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur demikian.

Hal ini juga seperti alasan yang dilampirkan Novanto saat tidak datang dalam pemanggilannya pekan lalu.

"Itu adalah UUD 1945. Tolong satu hal dicatat. UUD 1945 pasal 20A, itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa. Berarti anggota dewan tidak bisa disentuh," kata Frederich.

Karena itu, ia menilai, jika KPK tetap bersikeras memanggil dan menyebut Novanto tidak kooperatif, justru KPK telah melanggar hukum. Padahal, yang kliennya tersebut lakukan itu, kata Frederich, justru dalam rangka menaati aturan hukum.

"Jadi kalau sekarang KPK mau melawan UUD, patut kita curigai mereka itu siapa. //Kan// dia ingin inkostitusional."

Ia juga menyorot pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa tak perlu izin presiden jika hendak memanggil anggota DPR. "Mungkin dalam hal ini Pak JK kurang mempelajari hukum. Beliau kan bukan ahli hukum. Kalau saya kan ahli hukum, saya lebih tahu siapa yang punya wewenang. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya.

Sementara, KPK belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Novanto sebagai tersangka, bukan sebagai saksi untuk tersangka lainya. KPK beralasan penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Novanto masih membutuhkan keterangan dari banyak saksi.

"Untuk penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto) kami masih membutuhkan keterangan dari cukup banyak saksi," ujar Febri.

Karena itu, sebelum meminta keterangan Novanto sebagai tersangka, penyidik KPK akan terlebih dahulu mendalami keterangan saksi-saksi yang menguatkan penyidikan dengan tersangka ketua umum Partai Golkar tersebut.

Namun Febri menegaskan, dalam penetapan tersangka kedua kalinya kepada Novanto tersebut, KPK telah mencermati betul, khususnya putusan praperadilan hakim tunggal Cepi Iskandar yang telah membatalkan status tersangka Novanto sebelumnya. Menurut dia, dari amar putusan tersebut menjadi bahan pertimbangan KPK dalam penetapan tersangka.

"Artinya sesuai dengan UU KPK kita sudah pencarian bukti. Bukti-bukti dan kita analisis sudah mencukupi bukti permulaan cukup, dan kemudian untuk proses lebih lanjut di tingkat penyidikan," ujar Febri.

KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada Jumat (29/9).

(Tulisan diolah oleh Muhammad Hafil)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement