REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebutkan bahwa Indonesia mengalami masalah besar dalam hal regulasi, mengingat regulasi di negara ini terlalu banyak dan kompleks. "Ini merupakan masalah besar dalam regulasi, karena banyak sekali regulasi-regulasi yang kemudian bertentangan satu sama lainnya," ujar Teten ketika menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11).
Akibat dari pertentangan regulasi satu dengan yang lain, maka pelayanan pemerintah menjadi melamban. "Begitu pula dengan upaya Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan perekonomian," jelas Teten.
Dalam kurun waktu 15 tahun, Teten mencatat sebanyak 831 regulasi diproduksi setiap tahunnya. Sehingga jumlah regulasi yang diterbitkan dalam kurun waktu tersebut mencapai lebih dari 12.500 regulasi.
Oleh sebab itu diperlukan penataan regulasi untuk merampingkan regulasi yang ada sekarang dan lebih mengakomodir kepentingan nasional. "Riset Bappenas juga menyebutkan penataan regulasi sangat diperlukan mengingat kualitas regulasi kita juga sangat rendah namun jumlahnya sangat banyak, kurang pemahaman, tanpa otoritas tunggal, ditambah substansinya juga masih bermasalah," kata Teten.
Lebih lanjut Teten mengatakan dalam pembuatan regulasi belum ada komite yang kompeten menyeleraskan undang-undang dengan peraturan di bawahnya supaya dalam pelaksanaannya tidak bertentangan. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara mencatat total regulasi di Indonesia hingga saat ini diperkirakan mencapai angka 62 ribu yang tersebar di berbagai instansi baik di pusat maupun di daerah.