Jumat 10 Nov 2017 18:01 WIB

YLKI: Gubernur Jakarta Seharusnya Batasi Kendaraan Pribadi

Red: Nur Aini
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di  kawasan Sarinah Menuju Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di kawasan Sarinah Menuju Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya memperkuat dan memperluas pembatasan kendaraan pribadi,dan bukan malah menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

"Sebagai instrumen pengendalian lalu lintas, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor adalah mutlak," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (10/11).

Tulus mengatakan kendaraan roda empat sudah dikenakan pembatasan dengan kebijakan satu kendaraan tiga orang atau "three in one" yang kemudian diganti dengan pembatasan berdasarkan tanggal ganjil dan genap.

Pembatasan kendaraan roda empat selanjutnya adalah dengan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP. Sementara kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak ada instrumen kebijakan pengendalian sama sekali.

"Karena itu, rencana Gubernur Anies yang akan mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat adalah langkah mundur yang kontraproduktif," tuturnya.

Menurut Tulus, Gubenur Anies seharusnya bisa mempercepat penerapan jalan berbayar elektronik untuk mengatasi kemacetan secara berarti. "Bila kendaraan pribadi tidak dibatasi, maka lalu lintas di Jakarta akan semakin parah. Angkutan umum seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transport (LRT) akan minim penumpang bahkan bisa bangkrut," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan akan mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pelarangan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada periode sebelumnya yang direncanakan bahkan akan diperluas hingga Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement