Jumat 10 Nov 2017 15:35 WIB

Sandiaga: UMP DKI Standarnya untuk yang Lajang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta tidak cocok bagi yang sudah berkeluarga. Upah sebesar itu hanya pantas bagi yang belum punya tanggungan keluarga alias lajang.

"UMP itu standarnya untuk yang lajang. Kalau untuk yang berkeluarga satu tahun sudah harus lebih tinggi dari itu," kata Sandi di Balai Kota, Jumat (10/11).

Sandi menyadari, UMP sebesar Rp 3,6 juta tidak akan memuaskan pihak buruh. Namun, angka itu diambil sebagai jalan tengah atas klaim kelesuan ekonomi yang terjadi. Sandi mengatakan, pemerintah juga harus mendengarkan pihak pengusaha dalam aspek tersebut.

Sandi mengatakan, angka Rp 3,6 juta akhirnya diambil dengan kompensasi di biaya transportasi dan diskon belanja kebutuhan sehari-hari bagi buruh. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2018. Kebijakan teknisnya kini sedang dirumuskan Dirut PD Pasar Jaya dan Dirut PT Transjakarta.

"Jadi kita pastikan bahwa mereka bisa terakses dengan layanan transportasi yang tentunya akan tepat sasaran dan tepat manfaat, itu yang kita inginkan," ujar dia.

Sementara di depan Balai Kota, ribuan buruh menuntut Anies-Sandi untuk merevisi keputusan UMP yang telah ditetapkan. Mereka mengungkapkan kekecewaannya pada Anies-Sandi yang dianggapnya tidak menepati janji dalam kontrak politik di masa kampanye Pilkada DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement