Jumat 10 Nov 2017 15:27 WIB

Buruh Merasa Dibohongi Anies-Sandi

Rep: Inas Widyanuratikah, Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Buruh berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Foto: REPUBLIKA/Inas Widyanuratikah
Buruh berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh dari seluruh Indonesia melakukan demonstrasi di depan Balai Kota, Jumat (10/11). Mereka menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 3.917.000.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, para buruh merasa dibohongi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. UMP yang mereka tetapkan tidak sesuai dengan janjinya ketika kampanye.

"UMP itu tidak ditetapkan menurut PP Nomor 78," kata Said dalam orasinya, Jumat.

Para buruh ingin penetapan UMP berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang tersebut, UMP ditetapkan oleh kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Bukan PP Nomor 78 yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Said mengungkapkan, kekecewaannya dengan Anies-Sandi. Ia dan para buruh lainnya merasa dibohongi oleh pemimpin baru Jakarta tersebut. "Kita memilih Anies-Sandi, kita melakukan perjuangan untuk memenangkan Anies-Sandi, karena kita ingin ada pemimpin yang tidak berbohong, pemimpin yg mau menepati janjinya," kata Said.

Dalam orasinya, Said juga menyebut semua pemerintah pembohong. "Poros Balai Kota, poros Istana, semuanya pembohong bagi para buruh. Mereka adalah pemimpin yg ingkar janji, membohongi orang2 yg telah memilihnya," serunya.

Demonstrasi ini diikuti oleh puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia. Aksi tersebut juga akan dilangsungkan di Istana Negara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai, angka Rp 3,9 juta yang diminta buruh untuk UMP DKI Jakarta tidak adil. Angka itu dianggap tidak sesuai dengan hitungan berdasar semua aturan yang dijadikan pedoman penentuan UMP.

"Survei KHL (kebutuhan hidup layak) sendiri yang dilakukan dewan pengupahan dan ditandatangani oleh temen-temen serikat pekerja angkanya Rp 3,1. Nah itu kan (UMP Rp 3,9) nggak fair ya," kata Sandi di Balai Kota, Jumat (10/11).

Ia mengatakan, keputusan Pemprov DKI menetapkan UMP sebesar Rp 3,6 juta merupakan jalan tengah di antara keinginan elemen pengusaha dan buruh. Kelesuan ekonomi secara nasional juga menjadi pertimbangan dalam penetapan UMP. Jika mengikuti sepenuhnya tuntutan buruh, akan terjadi keberatan di pihak pengusaha.

Sandi menyadari keputusan UMP Rp 3,6 juta tidak akan memuaskan pihak buruh. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, memberikan subsidi bagi buruh untuk biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari khusus buruh. Dua komponen itu dinilai paling banyak dalam pengeluaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement