REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pengumuman tersangka baru kasus KTP-el bisa dilakukan dalam waktu 48 jam mendatang.
"Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja," kata Saut di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaganya untuk terus menindaklanjuti penyidikan kasus KTP-el. "Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kami menindaklanjutinya," kata Saut.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus KTP-el, KPK telah membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru. "Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yg dilakukan dalam kasus KTP-elektronik. Dalam beberapa hari ini KPK memang fokus terhadap proses hukum terhadap lima orang yang kami proses sebelumnya. Ada yang sudah di persidangan, ada yang sedang di persidangan dan di tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
Bahkan kata dia, KPK sudah memiliki lebih dari dua bukti terkait tersangka baru itu. "Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," tuturnya.
Saat dikonfirmasi apakah sprindik baru itu untuk Setya Novanto, Febri belum bisa menyampaikannya secara rinci. "Saat ini, kami belum bisa sampaikan secara rinci tetapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan," ungkap Febri.
Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-el pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.