Jumat 10 Nov 2017 14:14 WIB

Polisi Masih Dalami Dasar Penentuan NJOP Pulau Reklamasi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengungkapkan, hasil pemeriksaan tiga pegawai BPRD masih seputar pendalaman penentuan NJOP pulau reklamasi. "Baru periksa dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah), kita baru periksa. Kita ingin mengetahui sejauh mana terkait dengan mekanisme proses perhitungannya," papar Adi di Mapolda Metro Jaya usai shalat Jumat, Jumat (10/11).

Tidak hanya BPRD, kepolisian juga nantinya akan melihat seperti apa penunjukkan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dalam proses penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, yang pasti menurut Adi, penentuan NJOP pulau reklamasi, ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Kita masih secara umum ya. Jadi masih pada ruang lingkup dan tanggung jawabnya, kemudian rujukannya dan dasar-dasar yang digunakan terkait proses penetapan NJOP itu," papar Adi.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara dugaan tindak pidana terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hasilnya, para penyidik sepakat menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dengan dugaan sementara terkait korupsi.

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi pelanggaran unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek reklamasi. Kedua pasal tersebut mengatur hukuman pidana terhadap pihak-pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kepolisian sudah memeriksa tiga pegawai BPRD pada, Rabu (8/11). Ketiganya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Jakarta.

Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono. Namun keduanya tidak bisa hadir, sehingga ada penjadwalan ulang. Selain itu, ada kemungkinan kepolisian juga akan memanggil mantan gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement