Jumat 10 Nov 2017 11:04 WIB

Rafflesia di Bengkulu Dirusak dengan Cara Dipotong-potong

Petugas mengukur Rafflesia arnoldii enam kelopak yang mekar di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun, Kabupaten Taba Penajung, Bengkulu.
Foto: Antara/David Muharmansyah
Petugas mengukur Rafflesia arnoldii enam kelopak yang mekar di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun, Kabupaten Taba Penajung, Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Perusakan terhadap Rafflesia sp, bunga langka dan dilindungi terus terjadi di beberapa habitat bunga itu di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

"Satu lokasi habitat kembali kami temukan calon bunga dalam kondisi rusak karena dipotong-potong orang tak bertanggungjawab," kata Koordinator Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu Utara, Riki Septian di Bengkulu, Jumat (10/11).

Ia mengatakan beberapa hari sebelumnya, satu lokasi bunga di hutan lindung Boven Lais juga ditemukan rusak dengan kondisi beberapa bonggol terpotong-potong. Perusakan bunga langka ini menurut Riki dilakukan dengan sadar dan sengaja oleh orang tak bertangungjawab.

"Kami belum tahu siapa pelaku dan motif mereka merusak bunga langka yang menjadi aset wisata Bengkulu ini," ujarnya.

Riki mengharapkan kasus ini segera ditindak oleh aparat hukum baik dari polisi maupun polisi kehutanan sebab bunga Rafflesia sp merupakan flora dilindungi. Ia menambahkan, hutan lindung tersebut merupakan "rumah" terakhir bagi dua jenis Rafflesia sp yakni Rafflesia gadutensis dan Rafflesia arnoldii.

Habitat dan keberadaan puspa langka ini juga menjadi andalan Provinsi Bengkulu untuk mendatangkan wisatawan ke daerah ini, termasuk untuk menyukseskan program tahun kunjungan wisata pada 2020 atau "Visit Wonderful Bengkulu 2020".

Sementara pengelola habitat bunga Rafflesia sp di Bengkulu Tengah, Ibnu Hajar mengatakan dalam satu tahun, lebih dari delapan lokasi habitat bunga langka itu dirusak orang tak bertanggungjawab.

"Kalau tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maka bunga rafflesia akan tinggal kenangan," kata Ibnu.

Bunga Rafflesia sp dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Di kawasan hutan Provinsi Bengkulu telah teridentifikasi empat jenis rafflesia yakni Rafflesia bengkuluensis, Rafflesia arnoldii, Rafflesia gadutensis dan Rafflesia hasselti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement