Kamis 09 Nov 2017 22:27 WIB

Pemkab Integrasikan Kartu Banyumas Sehat dengan BPJS

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -– Warga di Kabupaten Banyumas sebelumnya hanya memiliki Kartu Banyumas Sehat (KBS) tak perlu khawatir lagi dengan masalah keterbatasan jaminan kesehatan. Hal ini menyusul kebijakan Pemkab untuk mengintegrasikan pemilik KBS dalam program BPJS Kesehatan.

"Saat ini ada sekitar 30 ribu warga miskin pemilik KBS yang sudah diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan. Mereka bisa mendapat manfaat dari kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, tanpa perlu membayar premi karena sudah ditanggung Pemkab," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, Kamis (9/11).

Dia menyebutkan, peserta KBS tersebut sebelumnya berasal dari kalangan warga miskin yang tidak masuk dalam program Jamkesmas atau Kartu Indonesia Sehat yang dibiayai pemerintah pusat. "Oleh Pemkab Banyumas, mereka kemudian dimasukkan dalam program KBS," jelasnya.

Dalam program KBS ini, bila warga mengalami sakit dan harus mendapat perawatan di RS, maka klaim tanggungan pengobatan akan dibiayai Pemkab melalui APBD. Namun RS yang ditunjuk bisa melayani peserta program KBS, adalah RS yang berada di wilayah Banyumas.

"Dengan diintergasikan dalam program BPJS, maka pemilik kartu KBS saat ini mendapat perlakukan yang sama dengan pemilik BPJS. Premi bulannya juga tidak perlu dibayar mereka, karena sudah menjadi tanggungan Pemkab," jelasnya.

Sadiyanto mengatakan, komitmen Pemkab Banyumas pada bidang kesehatan selama ini terus mengalami peningkatan, ditandai dengan anggaran untuk jaminan kesehatan daerah yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Saat ini, peserta KBS yang sudah terintegrasi dalam program BPJS, berhak mendapat pelayanan kesehatan untuk kelas III.

"Karena sudah terintegrasi dengan BPJS, maka Dinas Kesehatan sudah tidak lagi menerbitkan KBS," jelasnya.

Meski demikian, tambahnya, bila ada masyarakat miskin yang sebelumnya belum tercover dalam program BPJS maupun KBS mengalami sakit, mereka masih bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab. Syaratnya, mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement