REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan syarat utama penganugerahan gelar pahlawan nasional adalah harus ada pihak yang mengusulkan nama tokoh yang dianggap layak mendapatkan gelar tersebut.
"Jika tidak ada yang mengusulkan maka tidak bisa diproses sebagai pahlawan nasional. Tentunya yang diusulkan juga sudah meninggal dunia," ujar Khofifah dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, Kamis (9/11).
Dia mengatakan saat ini pemerintah sudah menetapkan 173 tokoh sebagai pahlawan nasional, 13 di antaranya adalah perempuan. Tahun ini, pemerintah menetapkan empat tokoh sebagai pahlawan nasional, salah satunya adalah Laksamana Malahayati asal Aceh sebagai perempuan muslim pertama yang memimpin armada laut berperang melawan Portugis.
Khofifah mengatakan proses pengusulan Laksamana Malahayati dilakukan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Ia turut mendorong agar Kowani mengusulkan pahlawan perempuan. "Sebetulnya Laksamana Malahayati ini sudah lama dikenal kiprahnya, tapi baru diusulkan. Mungkin karena prosesnya tidak tersosialisasikan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, siapa saja baik itu perorangan maupun lembaga bisa mengusulkan tokoh yang dianggap pantas dan berjasa besar kepada bangsa dan negara sebagai pahlawan nasional. "Mungkin teman-teman jurnalis ingin mengusulkan tokoh dari dunia jurnalisme sebagai pahlawan nasional, bisa saja asal tokoh tersebut sudah meninggal dan ada usulan," katanya.
Proses yang dilakukan adalah adanya usulan lalu diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, serta sarasehan lalu diserahkan permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden melalui Dewan Gelar. Menurut Khofifah, pengajuan usul pahlawan nasional maksimal dilakukan dua kali dan harus memenuhi syarat yang ditentukan.