Kamis 09 Nov 2017 18:55 WIB

Dishub DKI Layangkan Surat Uji Coba Penutupan Jalan Jatibaru

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
 Pedagang kaki lima (PKL) kembali memenuhi badan jalan di Jalan Jatibaru kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (8/6).  (Republika/Yasin Habibi)
Pedagang kaki lima (PKL) kembali memenuhi badan jalan di Jalan Jatibaru kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (8/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) AKBP Asep Guntur mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Surat pemberitahuan dari Dishub sudah ada, untuk pelaksanaan di lapangannya oleh Polsek. Detilnya ditanyakan langsung ke Pak Kapolsek Tanah Abang ya," ujar Asep kepada Republika.co.id, Kamis (9/11).

Menurut dia, Polres Jakarta Pusat dan Dishub DKI Jakarata selalu berkoordinasi terkait apapun yang menyangkut dengan sebuah aturan. Baik itu aturan penutupan jalan, maupun rekayasa lalu lintas lainnya.

"Sudah (ada surat pemberitahuan penutupan Jalan Jatibaru Raya), setiap uji coba penutupan jalan sebidang, ada surat pemberitahuannya. Nanti di evaluasi, apakah menimbulkan kemacetan atau tidak," jelas Asep.

Setelah aturan ditetapkan oleh Dishub DKI Jakarta, Asep melanjutkan, pelaksanaannya di lapangan akan dilakukan oleh kepolisian dari satuan lalu lintas dengan Polsek setempat. Sementara dikonfirmasi terkait penutupan jalan tersebut, serta bagaimana rekayasa pengalihan lalu lintas di Jalan Jatibaru Raya itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta, mengungkapkan belum bisa memberitahukan.

"Masih dalam proses penyusunan rencana (pengalihan lalin) terkait penataan Tanah Abang. Masih disiapkan," papar Sigit.

Sebelumnya, Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan dilakukan uji coba penutupan jalan untuk cegah kemacetan. Menurut dia, dengan ditutupnya jalan tersebut, tentu kendaraan bermotor dilarang melintas.

Selain itu, akan ada rekayasa lalu lintas seperti pengalihan jalan, hal ini juga disepakati oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Kasatpol PP Jakarta Pusat, dan Dinas Perhubungan. Ia bersama Pemkot Jakarta Pusat sepakat akan melakukan uji coba ini pekan depan. Karena, dia melanjutkan, penyebab kemacetan di Jalan Jatibaru Raya itu memang angkutan umum yang berhenti sembarangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement