Kamis 09 Nov 2017 16:56 WIB

'Perkara Dua Komisioner Bisa Menyeret Pejabat Lain di KPK'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Foto: Antara/Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan KPK Haryono Umar mengatakan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua  Saut Situmorang bakal menjadi urusan panjang.

"Panjang itu, nanti bukan cuma pimpinan dua itu, yang lain-lainnya juga, pimpinan lain, kemudian pegawai yang lain, pejabat yang lain, kemudian juga kemungkinan akan terjadi penggeledahan, segala macam. Itu akan panjang ceritanya nanti," kata dia kepada Republika, Kamis (9/11).

Haryono melanjutkan, KPK juga berpotensi kehilangan dua komisioner tersebut. Keduanya bisa dinonaktifkan jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara hukum yang menjeratnya.

"Kalau ada SPDP (surat pemberitahuna dimulainya penyidikan) seperti ini, kalau nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka, maka otomatis sesuai pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 UU KPK, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, akan dinonaktifkan oleh Presiden," tuturnya.

Lanjut Haryono, dalam kondisi itu KPK bisa lumpuh dan tidak bisa melakukan berbagai upaya penindakan lagi. Sebab, tiap keputusan yang dihasilkan oleh KPK, harus didasarkan pada persetujuan lima komisioner karena kepemimpinan di institusi tersebut bersifat kolektif kolegial.

Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status kasus pelaporan terhadap ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke tingkat penyidikan. Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan nomor LP/1028/IX/2017 Bareskrim tanggal 9 Oktiber 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan.

"Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dan kawan-kawan," ujar Setyo di Mabes Polri, Rabu (8/11).

Setyo menjelaskan, secara kronologis, Saut Situmorang, selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri untuk Setnov pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setnov.

Adapun, putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap setnov yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat nomor B310/2307/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Kemudian memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap setya novanto atau pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik/560107/2017 tanggal 17 Juli 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement