Kamis 09 Nov 2017 14:33 WIB

Cara Baru Kurir Narkoba Selundupkan Barang Haram

Rep: mg01 / Red: Hiru Muhammad
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso ketika sedang memberikan penjelasan kepada media massa terkait penangkapan keempat kurir narkoba jaringan internasional.
Foto: Foto: Mg01
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso ketika sedang memberikan penjelasan kepada media massa terkait penangkapan keempat kurir narkoba jaringan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang yang berperan sebagai kurir narkoba di Aceh. Para pelaku asal Malaysia yang merupakan anggota  jaringan narkotika internasional ini melakukan aksinya dengan cara yang baru.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, mereka menggunakan cara baru dalam membawa narkotika  dengan melakukan transaksi barang di atas perairan perbatasan Aceh, Indonesia dengan Malaysia.  barang bukti yang berhasil didapat dari empat kurit itu adalah 220,78 kg sabu, 8.500 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir pil happy five. Ekstasi itu sendiri berasal dari Belanda.

"Hari ini kita mengungkapkan dari kasus yang baru kita tangani yaitu di Aceh kita menemukan beberapa jenis narkoba di sini modenya berbeda beda," kata Budi Waseso sembari menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (9/11).

Modus lain yang dilakukan untukmengelabui petugas BNN adalah dengan membawa barang bukti di daratan dengan memasukkannya ke dalam mobil pembawa kelapa sawit. Ada juga yang menyembunyikan barang narkotika itu dengan memendamnya di dalam tanah, ada juga yang menyembunyikannya di dalam box ikan.

Budi Waseso mengatakan, dari jumlah barang bukti yang berhasil didapat, keempat kurir ini akan mendapat ancaman hukuman mati. Selain itu, jika dalam proses penangkapan atau pengejaran di lapangan para pelaku ini mencoba melawan, maka Tim BNN akan bertindak tegas. "Dari jumlah barang bukti yang kita dapatkan maka ancaman hukuman kepada para pelaku ini hukuman mati, " kata Budi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan mereka ditangkap dalam waktu dua hari, pada Sabtu (4/11), sedangkan satu orang ditangkap pada Rabu (1/11). 

Semuanya ditangkap dalam waktu yang terpisah, ketika sedang membawa barang bukti di jalur darat. Selain sindikat Internasional,  para pelaku juga merupakan sindikat nasional dan lokal. Sindikat lokal  bekerja di Aceh, dan sindikat nasional yang terhubung dari Sumatera, Jakarta, dan Bali. Sindikat internasional  memasukkan barang dari Malaysia dan mengambil barang dari Belanda, Cina, Thailand.

Dari keempat kurir ada satu yang masih berumur 18 tahun. Kalau dilihat dari usia masih muda, masih remaja, ini yang harus menjadi perhatian dari semua dan juga perhatian dr pemeritnah. "Mengapa  anak usia sekolah sudah beralih profesi menjadi kurir narkoba," tanyanya.

 

 

MG01

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement