Kamis 09 Nov 2017 14:28 WIB

KPU Semarang Temukan Aparat TNI/Polri Jadi Anggota Parpol

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pilgub Jawa Tengah 2018, diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Jumat (3/11).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
[ilustrasi] Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pilgub Jawa Tengah 2018, diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Jumat (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang temukan data sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan tiga aparat TNI/Polri dalam keanggotaan partai politik (parpol) yang mengajukan persyaratan sebagai Pemilu 2019. "Data yang inilah yang kami verifikasi faktual sesuai dengan alamat di KTP dan KTA,” kata Komisioner KPU Kabupaten Semarang, Divisi Hukum, Ridho Pakina, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (9/11).

Selain data ASN dan aparat TNI/Polri, jelas Ridho, dalam verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Semarang juga ditemukan data sebanyak tujuh orang yang belum genap berusia 17 tahun yang terdaftar sebagai anggota parpol. Untuk yang ASN, katanya, salah satunya telah didatangi rumahnya dan benar yang bersangkutan merupakan PNS, namun tidak menjadi anggota parpol seperti dalam data yang diterima KPU.

Sedangkan hasil verifikasi lainnya juga diketahui ada nama juga yang dulunya ASN dan telah pensiun. Semarang yang bersangkutan memang anggota parpol tersebut. Untuk yang benar- benar PNS dan bukan anggota parpol, selanjutnya diminta mendatangi surat pernyataan. "Kalau yang dulunya PNS, terus sudah pensiun dan masuk parpol boleh sepanjang data di KTP sudah tidak tercantum sebagai PNS,” jelasnya.

Secara umum, masih lanjut Ridho, KPU Kabuten Semarang, juga menemukan data KTA dan KTP ganda partai politik (parpol) sebanyak 476 data. Temuan lainnya, ada yang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau F2 di KTP-nya terdaftar pekerjaan sebagai polri. Namun setelah dilakukan verifikasi yang bersangkutan ternyata bukan anggota Polri.

Ia juga menyampaikan, untuk data ganda internal hampir terjadi di seluruh parpol baik yang baru mau parpol sebagai peserta pemilu, sebelumnya. “Verifikasi faktual akan dilakukan hingga 15 November 2017 dan pada 17 November 2017, kami akan serahkan hasil verifikasi kepada masing- masing parpol dan KPU RI, melalui KPU Provinsi,” tambah Ridho.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement