REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku terkait konten Bondage, Discipline, Sadism, Masochism (BDSM) pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11).
Kasubbag Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menjelaskan modus operasi penyebaran ini. AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun FB emirjkt kepada berbagai grup FB BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru. Keempat tersangka bermain peran sebagai Master dan Slave dengan berbagai adegan kekerasan BSDM hingga hubungan badan.
Empat tersangka yang ditangkap karena melakukan penyebaran konten tersebut, adalah pemilik akun Facebook Emir Jkt (mas.e.maulana.5) dengan identitas asli AM, (42 tahun), alamat Cilandak, Jakarta Selatan, berperan sebagai Master 1. Polisi juga menangkap NH, 30 tahun, Terapis Pijat, Status K1, alamat Subang Jawa Barat, ditangkap di Pasar Rebo, Jaktim dan berperan sebagai Slave 1.
Sedangkan, tersangka RH, 28 tahun, karyawan swasta, alamat Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap 8 November 2017 dl Kemayoran, Jakpus. Ia berperan sebagai master 2. Lalu, ER, laki-laki, 22 tahun, karyawan swasta, alamat Bekasi Timur, ditangkap 8 November 2017 di Tambun, Bekasi. Ia Berperan sebagai Slave 2.