REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menyebutkan, Polri telah melakukan pemasangan speeding camera di sejumlah titik di Jabodetabek. Speeding camera ini difungsikan untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas dan akan diaplikasikan untuk menunjang sistem tilang elektronik.
"Sudah (dipasang), di jalan tol khususnya kalau di Jabodetabek ada 78 titik, di jalan tol," ujar Royke di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (8/11).
Menurut dia, selain di Jabodetabek, kamera kecepatan ini juga telah dipasang di sejumlah daerah lainnya seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Royke menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat yang diperoleh dari aplikasi penggunaan kamera ini. Selama 24 jam kamera terus melakukan pemantauan kecepatan. "Kalau polisi, dia tidak kuat 24 jam dan tidak konsisten, kalau alat konsisten," kata dia.
Kendati demikian, Royke tidak memungkiri kamera ini hanya dapat merekam pelanggaran tertentu saja. Sesuai namanya, kamera ini digunakan khusus untuk pelanggaran kecepatan, pelanggar bahu jalan, marka dan lampu merah.
Royke menyebutkan, pengadaan alat ini akan dilakukan secara bertahap di kota-kota besar. Sedangkan penindakannya, kamera ini akan menunjang pengaplikasian E-Tilang atau tilang elektronik. Ke depan, pengadaan alat tersebut rencananya akan diperbanyak, di jalur-jalur rawan.
Royke belum memastikan total kamera nantinya. Jumlah pengadaan kamera masih akan disesuaikan dengan rencana anggaran 2018. Namun, dia memastikan, bila alat ini diterapkan, akan banyak berkontribusi menekan kecelakaan lalu lintas karena pelanggaran.
"Rp 1,2 juta (per alat) tergantung spesifikasinya, tapi ini spesifikasi yang standar. Sangat efektif ini alat," kata Royke.