Rabu 08 Nov 2017 17:51 WIB

Sebelum Menilang Polisi Boleh Sembunyi, Asalkan...

Rep: arif satrio nugroho/ Red: Budi Raharjo
Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelangar lalu lintas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelangar lalu lintas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan, polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan penilangan dengan bersembunyi terlebih dahulu. Namun, hal tersebut harus memenuhi syarat tertentu.

Royke menjelaskan, polisi lalu lintas tidak diperkenankan sampai mengagetkan pengguna jalan. Sebelum menilang, polisi lalu lintas diharuskan memberikan aba-aba terlebih dahulu. "Tidak boleh menghentikan kendaraan secara tiba-tiba, tidak boleh menyalahi prosedur, dari jauh-jauh sudah memberi aba-aba mingir-minggir," jelas Royke di Ancol Jakarta Utara, Rabu (8/11).

Terkadang, taktik semacam ini perlu dilakukan. Pasalnya, menurut Royke, pengendara kerap melakukan putar balik apabila mendapati polisi lalu lintas berjaga di suatu lokasi. "Sepanjang diawasi pimpinan dan tidak menyalahai peraturan regulasi boleh saja kan di negara-negara maju banyak polisi bersembunyi di ruang operator," kata dia.

Royke pun mengimbau masyarakat agar tidak melanggar bila enggan tertangkap oleh polisi yang bersembunyi. Kendati demikian, bila polisi bersembunyi, kemudian melakukan intimidasi pada pengguna jalan hal tersebut juga tidak dibenarkan. "Dia minta sesuatu dia melakukan intimidasi, salah juga," kata Royke.

Saat ini, Korps Lalu Lintas bersama sejumlah instansi terkait tengah melakukan operasi Zebra. Operasj ini digelar mulai 1 hingga 14 November 2017 dengan tujuan menekan pelanggaran dan meminimalisasi kecelakaan akibat pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement