Rabu 08 Nov 2017 16:43 WIB

Disdukcapil Banyumas Tunggu Juknis Mendagri Soal Kolom Agama

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Polemik Kolom Agama EKTP
Polemik Kolom Agama EKTP

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, masih belum bisa melayani warga penganut penghayat kepercayaan yang ingin mengubah status agama dalam kolom e-KTP-nya. Kepala Disdukcapil Banyumas, Kartiman, menyebutkan menyusul keputusan MK yang mengakui keberadaan agama penghayat kepercayaan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Dalam Negeri.

"Kalau sekarang ada penganut penghayat kepercayaan yang minta perubahan status agama dalam kolom kepercayaan, ya jelas kami belum bisa melayani. Tunggu dulu, kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri," jelasnya, Rabu (8/11).

Dia menyebutkan, dalam hal perubahan status agama dalam KTP elektronik, pihaknya baru mengetahui adanya keputusan MK tersebut dari media. Sementara keputusan MK tersebut, menyangkut perubahan UU. "Yang berubah kan baru UU-nya. Belum petunjuk teknisnya. Karena itu, kita tunggu dulu juknisnya bagaimana," katanya.

Kartiman juga menyatakan, perubahan status dalam kolom agama ini, juga harus diikuti dengan perubahan status agama dalam kartu keluarga (KK). Karena itu, bila kelak sudah diizinkan perubahan status agama dalam kolom KTP-el, maka status agamanya juga harus diubah dalam KK pemohon. "Tidak bisa hanya pada KTP-nya saja yang berubah, sedangkan Kartu Keluarganya tidak berubah," katanya.

Sementara menyinggung mengenai ketersediaan blangko KTP-el, Kartiman mengaku, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memenuhi permohonan KTP-el yang diajukan warga Banyumas. Baik bagi warga yang baru akan memiliki KTP, maupun warga yang melakukan perubahan status kependudukannya.

"Setiap hari, ada sekitar 100 sampai 300 orang yang mengajukan permohonan KTP-el. Baik yang mengajukan KTP baru, maupun yang karena alasan perubahan status, perubahan amanat, maupun yang KTP-el lamanya rusak," jelasnya.

Terhadap mereka, Kartiman menyatakan baru memberikan surat keterangan pengganti KTP-el. Hal ini karena ketersediaan blanko KTP-el yang memang belum bisa memenuhi permintaan masyarakat. "Minggu kemarin, kami baru menerima 8.000 keping blanko KTP-el. Blanko tersebut, langsung diisi data bagi pemohon KTP-el yang sudah lebih dulu mengajukan permohonan, sehingga tidak diberikan pada pemohon yang baru mengajukan permohonan pembuatan KTP-el," jelasnya.

Secara keseluruhan, Kartiman menyebutkan, sejak awal Januari 2017 hingga November ini, total blanko KTP-el yang diterima dari Kemendagri baru berjumlah 50.500 keping. Sementara untuk memenuhi kebutuhan sepanjang 2017 ini, Disdukcapil Banyumas mengajukan permintaan blanko KTP-el sebanyak 200 ribu keping.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement