Rabu 08 Nov 2017 01:29 WIB

Kolom Agama Kembali Ada di KTP Disambut Baik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Elba Damhuri
Pemilik akun Facebook, Murtie Weepee yang meresahkan formulir pembuatan KTP yang tidak menyertakan kolom agama
Foto: Facebook
Pemilik akun Facebook, Murtie Weepee yang meresahkan formulir pembuatan KTP yang tidak menyertakan kolom agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tetap adanya kolom agama di KTP. Dengan dikabulkannya kolom agama oleh MK ini, menurutnya, perdebatan soal tidak perlunya identitas agama sudah selesai.

"Kami Komisi VIII menyambut baik keputusan ini. Ini menunjukkan bahwa kolom identitas agama bagi penduduk Indonesia sangat penting, dan tidak bisa dihilangkan," kata Ali Taher, Selasa (7/11).

Pentingnya kolom agama di kartu identitas kependudukan ini, kata Ali, karena inilah karakter Indonesia. Identitas agama bagi penduduk Indonesia sangat penting mengatur urusan ibadah, khususnya bagi umat Islam yang mayoritas di Indonesia.

Anggota DPR Fraksi PAN ini mengungkapkan pengurusan kolom agama bagi umat Islam tidak bisa dipisahkan karena terkait beberapa urusan. Di antaranya kebutuhan ibadah haji, pengelolaan zakat dan bantuan faqir miskin, kelahiran, pernikahan dan kematian.

Ali menegaskan ini semua penting dengan adanya kolom agama. Begitupula bagi lima agama lain, selain Islam. Apalagi di Indonesia ada Kementerian Agama yang menjadi identitas khas bagi pengelolaan umat beragama oleh pemerintahan.

"Ini semua juga berkaitan dengan Komisi VIII karena itu kami sangat setuju kolom agama tetap perlu ada di kartu identitas," kata Ali.

Terkait masukan perlunya penganut kepercayaan di luar enam agama yang disetujui negara, Ali mengatakan Komisi VIII menyerahkan urusan teknis tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun ia memberi catatan bila semua aliran kepercayaan dibolehkan tercantum di KTP, maka akan sangat banyak jenis aliran kepercayaan.

"Alangkah baiknya kalau khusus untuk aliran kepercayaan bisa dibatasi, agar tidak terlalu banyak jenis aliran. Teknisnya kita serahkan kepada Kemendagri," tambah Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement