REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatra Barat memusnahkan 2.428 slop rokok tanpa cukai. Tak hanya itu, barang bukti lainnya seperti 23,9 kg sabu dan sabu seberat 13,2 gram juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejaksaan juga memusnahkan 2.154 tablet, kapsul, dan sachet obat-obatan tradisional yang ilegal atau tanpa izin.
Kepala Kejari Bukittinggi Zulhadi Savitri Noor menjelaskan langkah untuk memusnahkan barang bukti mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, setiap barang bukti hasil tindak pidana umum (pidum) maupun tindak pidana Khusus (pidsus) yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah wajib dimusnahkan.
"BB ini berasal dari 23 perkara pidum dan 1 pidsus dengan 21 terpidana terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2017," kata Zulhadi di kantor Kejari Kota Bukittinggi, Selasa (7/11).
Zulhadi menjelaskan, kasus pidum ini meliputi kasus kepemilikan sabu, ganja, dan obat-obatan tradisional tanpa izin. Sedangkan perkara pidsus meliputi 2.428 slop rokok tanpa cukai. Rinciannya, 574 slop rokok jenis Sigaret Putih Mesi (SPM) isi 20 batang merek Luffman Lights. Tak hanya itu, ada juga 1.290 Luffman jenis SPM isi 20 batang dan 392 slop Sigaret Kretek Mesin (SKM) 16 Luffman Mild. Sisanya, sebanyak 90 slop Luffman, 69 H Mild SKM isi 16 batang, 3 slop jenis SKM isi 20 batang merek Coffee Stik, dan 10 slop RMX Unlimited juga dimusnahkan.
Menurut Zulhadi, peredaran narkoba di Sumatra Barat khususnya di Bukittinggi memang menunjukkan tren peningkatan. Demi mengantisipasi hal ini, pihaknya melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah.
"Selain penindakan, cara pecegahan yang kita lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum adalah dengan Jaksa masuk sekolah," kata Zulhadi.
Wakil Wali kota Bukittinggi Irwandi mengakui, jika tingkat peredaran narkoba di Bukittinggi cukup tinggi. Namun ia mengapresiasi kerja Badan Narkotika Kota (BNK) Bukittinggi. Menurutnya, BNK telah berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. Mulai dari sosialisasi baik di lingkup pendidikan hingga langsung pada masyarakat.
"Tapi, tidak cukup dengan BNK saja. Masyarakat juga harus terlibat dalam memerangi narkoba," kata Irwandi.