REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memanggil tiga nama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Ketiga saksi yang dipanggil masih dalam lingkup Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD), akan dipanggil besok (8/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus reklamasi masih terus berproses. "Besok, Rabu (8/11) kita akan panggil tiga orang saksi," ujar dia di Mapolda Selasa (7/11).
Ketiganya akan didengar keterangannya sebagai saksi, disesuaikan dengan agenda pemeriksaan. Mereka juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terkait korupsi dalam proyek reklamasi yang belum dipastikan berapa besaran kerugiannya.
"Masih dalam proses dan rencana akan dipanggil Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD Provinsi DKI Jakarta Yuandi, dan staf BPRD Penjaringan Andri," ujar dia lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pembangunan pulau-pulau reklamasi yang ada di Teluk Jakarta. Penyidik, pada Rabu, dijadwalkan memeriksa wakil dari Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD). Saat ini kepolisian telah memeriksa 30 saksi.