Selasa 07 Nov 2017 14:31 WIB

Polisi Tangkap Istri Wakil Ketua Dewan Bali

narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap Dewi Ratna, istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika. Dewi menjadi buronan dalam kasus narkoba setelah kabur saat kediamannya digerebek petugas kepolisian pada Jumat (3/11).

"Sekarang dalam proses penyelidikan dan ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose ketika memberikan pengarahan kepada kepala desa seluruh Bali di Denpasar, Selasa.

Menurut Golose, Dewi Ratna ditangkap seorang diri pada Senin (6/11) malam tanpa ada perlawanan. Namun jenderal bintang dua itu enggan membeberkan proses penangkapan Dewi Ratna termasuk tempat dan waktu dengan alasan masih mengejar sang suami yang merupakan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika. Komang hingga kini masih buron.

Polresta Denpasar sebelumnya memasukkan Dewi Ratna dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama sang suami yang merupakan politisi Partai Gerindra dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar kakak dari Jero Gede Komang Swastika.

Kasus narkoba yang diduga melibatkan wakil rakyat DPRD Provinsi Bali itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman anggota dewan itu di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan total barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan itu mencapai 22,52 gram sabu-sabu. Sebanyak 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua milik Jero Gede Komang Swastika.

Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis baret, senjata "softgun", senjata tajam, alat hisap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api dan kamera pengawas atau CCTV.

Selain menjerat pasal narkoba, polisi juga menjerat anggota dewan itu dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman keduanya mencapai sekitar 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement