Selasa 07 Nov 2017 04:00 WIB

Ini Arahan Menkeu Soal Defisit BPJS Kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Sri Mulyani - Menteri Keuangan
Foto: Republika/ Wihdan
Sri Mulyani - Menteri Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu memperbaiki tata kelola agar tidak mengalamai defisit. Menurutnya, dengan konsep Universal Health Coverage maka pada prinsipnya negara memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali.

"Masyarakat yang mampu akan membayar dan yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah," ujarnya saat konferensi pers mengenai defisit BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (6/11).

Menurutnya, perlu dibuat mekanisme iuran yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu yang disebut penerima bantuan iuran (PBI) dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terkait dengan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit, pihaknya menilai tata kelola di dalam tubuh BPJS Kesehatan dan efisiensi yang bisa diperbaiki.

Pembenahan itu termasuk tata kelola BPJS Kesehatan, fraudnya atau penyelewengan bisa kita talangi. Selain itu hubungan (kerja sama) dengan rumah sakit (RS) dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sudah baik. Kalau hal-hal ini sudah dilakukan, kata dia, maka rakyat akan tahu bahwa pemerintah sudah melakukan semua aspek secara maksimal. Baru setelah itu opsi kontribusi masyarakat dengan menaikkan besaran iuran bisa dilakukan setelah proses ini dijalankan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement