Senin 06 Nov 2017 19:37 WIB

Tolak TGPF Kasus Novel, Kompolnas Dinilai Melawan Fakta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Istri penyiidik KPK Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukan foto terbaru Novel saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Prayogi
Istri penyiidik KPK Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukan foto terbaru Novel saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Haris Azhar menyayangkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tidak menyarankan pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Haris mengatakan, sikap Kompolnas tersebut sangat memprihatinkan dan itu menandakan bahwa Kompolnas memang tidak mempunyai kemampuan melihat masalah dalam kasus penyerangan terhadap Novel. Dengan sikap itu juga, Kompolnas hanya menjadi juru bicara Polri tanpa melakukan fungsi pengawasan.

"Sikap Kompolnas sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan Kompolnas tidak memiliki kemampuan melihat masalah pada kasus Novel Baswedan, tidak independen dan menjadi juru bibir Polri saja, tidak sensitif pada kejahatan dan suara masyarakat," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (6/11).

Bahkan, atas sikap tersebut, Haris yang pernah menjadi Kooordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini menyindir Kompolnas sebagai institusi yang 'berani'. "Menurut saya Kompolnas berani, berani melawan fakta," ucap Haris menyindir.

Haris pun mempertanyakan kembali, jika pesimistis dengan tim gabungan pencari fakta (TGPF), lantas apa rekomendasi yang diberikan Kompolnas. "Terus rekomendasinya apa? Didiamkan saja? Diserahkan ke Polri? Atau barangkali ke Kompolnas yang belum apa-apa sudah bilang bahwa kasus Novel tidak ada bukti," ujarnya.

Lagi pula menurut Haris, sebetulnya ada banyak hasil dan temuan pada TGPF yang pernah ada. Seperti TGPF Aceh, TGPF Mei 1998, Tim 8 saat cicak buaya, dan juga TGPF Munir. "Kompolnas perlu baca laporan-laporan itu dan pelajari temuan TGPF tersebut. Bahwa kasus-kasus yang diperiksa dan belum selesai itu bukan soalnya TGPF, tapi itu soal pengadilannya. TGPF hanya mengungkap faktanya," katanya.

Baca, Komnas HAM Kritik Kompolnas yang Tolak TGPF Kasus Novel.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti tidak menyarankan penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan diserahkan kepada tim gabungan pencari fakta (TGPF). "Kami tidak merekomendasikan penanganan kasus Novel oleh TGPF atau TPF (tim pencari fakta)," kata dia.

Poengky mengungkapkan, Kompolnas tidak merekomendasikan karena berkaca pada pengalaman mengurai kasus pembunuhan Munir pada 2004 lalu. Pemerintahan saat itu, sempat membuat TPF untuk menyelidiki apa yang terjadi di balik kematian Munir.

Sayangnya, penyelidikan TPF tidak bisa menembus Badan Intelijen Negara (BIN). Sebab pihak BIN tidak bersedia hadir saat dipanggil TPF Munir untuk dimintai keterangan. Karena itu, tidak ada orang-orang dari kalangan BIN yang diperiksa oleh anggota TPF Munir. "Ini jelas merepotkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement