Senin 06 Nov 2017 16:16 WIB

DPO Narkoba Partai Gerindra Bali Dicekal

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo memaparkan kasus penangkapan kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11)
Foto: Mutia Ramadhani/Republika
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo memaparkan kasus penangkapan kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar meminta tersangka kasus narkoba yang merupakan Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika yang masih buron menyerahkan diri. Polisi telah memasukkan Swastika bersama istrinya, Dewi Ratna ke dalam daftar pencarian orang (DPO), serta melakukan pencekalan bekerja sama dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Selain kami masukkan daftar DPO, kami juga melakukan pencekalan terhadap keduanya bekerja sama dengan pihak bandara," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (6/11).

Hadi mengatakan pencekalan dilakukan karena Swastika beberapa kali terdata melakukan perjalanan ke luar negeri. Aparat juga membentuk tim khusus untuk memburu keduanya dibantu Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali dan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.

"Jika tidak mau menyerahkan diri baik-baik, kami ambil tindakan keras," kata Hadi.

Hadi mengatakan Swastika dan istrinya melarikan diri saat petugas menggerebek rumah tersangka yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar. Petugas menemukan seutas tali yang tergantung di jendela kamar Swastika yang diduga digunakan tersangka dan istrinya melarikan diri.

Petugas juga menangkap enam orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Gede Juniarta (GJ), Dandi Suardika (DS), Rahman (Rh), Sumiati (Sm), Nurhasim (Nh), dan Agus Sastrawan (AS). Mereka adalah penjual dan pemakai sabu yang diperoleh dari Swastika dan istrinya.

Selain barang bukti sabu seberat 20,73 gram bernilai sekitar Rp 37 juta, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam dan senjata api. Hadi mengatakan penggerebekan dilakukan dua hari, 3-4 November 2017 disaksikan keluarga tersangka yang tinggal di sana dan kepala lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement