Senin 06 Nov 2017 14:57 WIB

Selidiki Pajak Reklamasi, Polda Metro Panggil BPRD

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan politisi yang terlibat narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan politisi yang terlibat narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pembangunan pulau-pulau reklamasi yang ada di Teluk Jakarta. Penyidik, pada Rabu, dijadwalkan memeriksa wakil dari Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD). Saat ini kepolisian telah memeriksa 30 saksi.

"Hari ini belum ada agenda pemeriksaan. Nanti agenda Rabu, kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kemugkinan dari BPRD, nanti akan kami klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda, Senin (6/11) siang.

Belum diketahui siapakah pihak BPRD yang akan dipanggil. Argo pun tidak menyebut identitas terperiksa. "Karena semua instruksi ya dari bawah, apakah dia ada yang nyuruh, apakah dari kesepakatan kegiatan, atau apakah ada yang diselewengkan. Kita tunggu saja," ujar Argo.

Tidak hanya dari BPRD, kemungkinan dari Pemprov DKI Jakarta, juga akan ada pihak yang dipanggil. Artinya, Argo menegaskan semua pihak yang berkaitan dengan korupsi proyek reklamasi, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pulau reklamasi yang jumlahnya banyak, dipaparkan Argo, akan diselidiki secara bertahap. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pulau-pulau tersebut pun masih diselidiki apakah ada penyelewengan atau tidak.

Kemudian, secara bertahap setiap harinya Polda Metro Jaya akan terus melihat perkembangan penyidikan dari kasus reklamasi. Polda akan terus mencari rangkaian peristiwa tersebut dan mencari unsur pidananya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement