Senin 06 Nov 2017 07:17 WIB

Masyarakat Masih Kesulitan Registrasi Kartu SIM Prabayar

Rep: Fauziah Mursid, Kabul Astuti/ Red: Elba Damhuri
Nano simcard XL
Nano simcard XL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketentuan berupa kewajiban registrasi pengguna kartu SIM prabayar hampir berumur sepekan sejak dimulai Selasa (31/10). Namun, masih ada masalah dalam implementasinya di kalangan masyarakat sampai dengan Ahad (5/11).

Keluhan yang dilontarkan masyarakat rata-rata identik, dari jawaban operator berupa data berupa NIK dan nomor kartu keluarga yang dikirim pengguna tidak sesuai hingga balasan pesan singkat dari operator yang tak kunjung tiba.

Hal itu pun dibenarkan para wakil rakyat di DPR. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta, mengaku mendapatkan keluhan serupa dari masyarakat. Mereka gagal melakukan registrasi meski NIK dan nomor KK sudah tepat.

"Setahu kami, masalah ini terkait dengan data Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) yang tampaknya masih belum siap secara penuh, apalagi soal KTP elektronik juga masih banyak masalah," ujar Sukamta saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (5/11).

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah harus segera menuntaskan masalah ini. Jangan sampai kesulitan registrasi kartu SIM prabayar membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan tersebut. "Ini tentu menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri untuk segera memperbaiki," ungkap Sekretaris Fraksi PKS di DPR tersebut.

Pengamat teknologi informasi Abimanyu Wachjoewidajat menilai ada sejumlah faktor yang menyebabkan kegagalan registrasi kartu SIM prabayar. "Apakah tidak sesuai dengan perintahnya? Apakah tidak sesuai dengan KTP-nya atau salah memasukkan nomor KTP? Atau salah memasukkan nomor KK? Atau salah kedua-duanya? Atau salah format? Ketiganya ini harus cocok," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (5/11).

Untuk itu, Abimanyu mengatakan, masyarakat perlu memastikan mengikuti perintah operator secara benar mengenai format pendaftaran. Sebab, setiap operator memiliki perintah yang berbeda-beda untuk format tersebut.

Selain faktor teknis, Abimanyu juga melihat kegagalan registrasi kartu SIMP prabayar bisa terjadi setelah data dicocokkan dengan data dalam sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jika memang data yang tercantum berbeda dengan yang dimasukkan, sistem secara otomatis akan menolak pendaftaran tersebut.

Namun, persoalan juga berasal dari sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebab, data registrasi yang diterima operator seluler langsung dicocokkan dengan yang data di sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri. Menurut Abimanyu, jika sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mampu merekam banyak data yang dikirimkan operator dalam waktu yang sama, kemungkinan akan terjadi overload. Imbasnya, permintaan operator tidak bisa terjawab.

Menurut Abimanyu, itu bisa terjadi karena antusiasme masyarakat begitu tinggi. Sebab, berdasarkan informasi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), data yang diterima operator langsung dicocokkan dengan data yang ada di Kemendagri. Sementara, ada kurang lebih 270 juta nomor SIM yang tersebar di masyarakat.

"Apakah Dukcapil mampu mengatasi akses yang begitu besar dan yang begitu masif ini? Ini yang belum dijamin," katanya.

Terhitung mulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, para pengguna (pelanggan lama maupun baru) kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi ulang dengan data pribadi berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menurut keterangan Kemenkominfo, peraturan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kriminal. Kemenkominfo menyatakan, pengguna kartu SIM prabayar yang tidak melakukan registrasi akan dikenai konsekuensi.

Bagi pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum 31 Oktober 2017, jika tak mendaftar ulang maka akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran bertahap. Sedangkan, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.

Peraturan Menkominfo Nomor 21/2017 juga memuat ketentuan satu nomor NIK dan KK hanya bisa digunakan untuk maksimal tiga operator berbeda. Itu sesuai dengan Pasal 11 ayat 1. Pelanggan, menurut peraturan tersebut, juga harus menggunakan nomor NIK dan KK asli.

Jika data yang dikirimkan sudah asli dan benar tetapi belum tervalidasi sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan sebagaimana yang dicontohkan Peraturan Menkominfo Nomor 21/2017.

Wajar jika gagal

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, terdapat lebih dari 300 juta kartu SIM prabayar di Indonesia. Setiap orang bisa mempunyai dua atau lebih kartu SIM.

Dengan jumlah yang demikian besar, Rudiantara menilai wajar apabila ada satu-dua kali kegagalan registrasi. Menurut dia, kegagalan bisa disebabkan kesalahan pengguna.

"Mengapa gagal? Kebanyakan NIK dan nomor KK ada 16 digit. Jadi, kadang-kadang ada yang keseleo atau apa," ujarnya.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan yang ada, Rudiantara yakin pada akhir Februari nanti seluruh pengguna kartu SIM prabayar telah terdaftar. Sampai dengan Ahad (5/11), lebih dari 40 juta pengguna diperkirakan sudah meregistrasi kartunya.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan, sudah ada 72,8 juta orang yang telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Dia kembali menekankan, prinsip registrasi ini adalah kecocokan antara NIK dengan nomor KK.

Dia mencontohkan, individu melakukan registrasi nomor telepon genggamnya menggunakan NIK dan nomor KK ayahnya. "Dengan begitu, jika registrasi berhasil maka yang bersangkutan sudah dinyatakan teregistrasi nomornya dan tidak akan mengalami pemblokiran oleh operator masing-masing," kata Zudan.

Ia menambahkan, jika terdapat perbedaan antara NIK dengan KK, warga harus mengurus administrasi kependudukan terlebih dahulu ke dinas dukcapil setempat. "Selain itu, jika registrasi yang dilakukan tak kunjung berhasil, warga bisa langsung mendatangi gerai masing-masing operator dengan lokasi yang telah ditentukan," ungkapnya.

(Dian Erika Nugraheny/Melisa Riska Putri, Tulisan ini diolah oleh Muhammad Iqbal).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement