Ahad 05 Nov 2017 20:30 WIB

Pengamat: Bangun Rusun di Bukit Duri Solusi Gugatan Warga

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Israr Itah
 Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga Bukit Duri mengikuti sidang pembacaan putusan Gugatan Warga atas gusuran paksa Normalisasi kali Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar mengatakan, membangun rumah susun (rusun) di Bukit Duri merupakan solusi yang tepat dalam penyelesaian masalah 93 warga Bukit Duri yang telah memenangkan gugatan di PN Jakarta Pusat dan PTUN.

"Saya memberi apresiasi kepada 93 warga Bukit Duri yang telah mengalami penggusuran di masa Gubernur Ahok, akhirnya realistis - hanya meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI supaya mereka dibangunkan rusun di kawasan Bukit Duri," kata Musni, Ahad (5/11).

Karena, sambung Musni, jika diberi ganti rugi uang, maka semua warga di berbagai kawasan di DKI Jakarta yang pernah digusur di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat akan menuntut hal serupa. Selain itu, jika diberi ganti rugi uang, pasti tidak cukup untuk membeli rumah sederhana ataupun rusun.

"Oleh karena itu, solusinya hanya satu yaitu dibangunkan rusun untuk mereka yang pernah digusur. Tempatnya di sekitar lokasi tempat mereka tinggal sebelum digusur," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10), hakim memenangkan warga.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia. Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.

Gugatanclass actiondiajukan 96 warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur.

Normalisasi sungai tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/10).

Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan untuk sama-sama mengatur kawasan tersebut. Mulai dari ganti rugi hingga berdialog dengan warga. "Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu. Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement