Advertisement

Menata Palembang tanpa Kumuh

Ahad 05 Nov 2017 14:29 WIB

Rep: Maspril Aries/ Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang, adalah salah satu dari 30 kota dan kabupaten di Indonesia yang masuk dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) yang menargetkan kota-kota di Indonesia bebas dari permukiman kumuh pada 2019.

Salah satu wilayah yang masuk dalam program Kotaku adalah Kelurahan  36 Ilir di Kecamatan Gandus.Kelurahan ini adalah alah satu kelurahan dengan topografi kawasan dataran rendah dan berada persis di tepi sungai Musi, sungai yang membelah kota Palembang menjadi kawasan Seberang Ulu (SU) dan kawasan Seberang Ilir.

Di kelurahaan ini ada 10 RT (Rukun Tetangga) yang hampir seluruh rumahnya berdesain rumah panggung. Rumah kayu atau rumah permanen yang berdiri di atas tiang-tiang yang tertanam di atas rawa-rawa di pinggiran sungai. Menyusuri pemukiman warga di sini harus melewati jalan setapak di atas jembatan kayu atau beton permanen.  

Kini di kawasan tersebut sejak dari RT 2 sampai RT 11 tengah dilaksanakan pengerjaan dan perbaikan jalan setapak di tepi anak sungai Musi atau di antara rumah warga. “Jalan yang sedang kami kerjakan jalan setapak yang menjorok ke tengah sungai. Warga di sini menyebutnya ‘jalan layang’ dengan lebarnya 1,5 meter,” kata Hanan dari KSM (kelompok swadaya masyarakat) yang mengerjakan jalan tersebut, Ahad (5/11).

Program ini sejalan dengan progam Pemerintah Kota Palembang yang menata kawasan kumuh. Wali kota Harnojoyo telah menerbitkan surat keputusan No. 488 Tahun 2014 yang menetapkan kawasan kumuh di Palembang. Keputusan tersebut menetapkan lokasi permukiman kumuh di Kota Palembang yang tersebar di 59 kelurahan atau berada dalam wilayah 13 kecamatan dengan tingkat kekumuhan berbeda-beda, yaitu kumuh sedang dan kumuh berat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA