REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pengembangan penyelidikan terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Ditkrimsus telah mencari bukti yang kemudian ditemukan adanya unsur pidana dalam proyek tersebut dalam gelar perkara pada Kamis (2/11) kemarin.
"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan ya. Jadi saat ini yg di kenakan masalah korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Menurut Argo terdapat pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jaya masuh melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak gitu, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti) itu sesuai aturan atau tidak," jelasnya.
Hal ini, menurut Argo didapat dari keterangan saksi di lapangan dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Awalnya Polda melakukan penyelidikan, namun setelah mendapatkan bukti yang cukup, dilakukan penyidikan dan ditemukan unsur pidana korupsi tersebut.
Namun, Argo belum membeberkan lebih lanjut terkait lokasi pulau yang terdapat unsur pidana korupsi tersebut. Penyidikan Polda Metro Jaya masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan data-data tersebut.
"Kemarin kita minta informasi dan data yang ada sekarang sudah naik penyidikan, kita akan mita keterangan orang-orang yang terlibat nanti arahnya akan terlihat ke Pulau D dan C atau yang lain," ujarnya.
Kendati belum membeberkan lebih lanjut, Argo kembali memastikan jika terdapat unsur korupsi yang merugikan negara."Ya korupsi kan bisa rugikan negara baik NJOP sama atau tidak, kita cek," ucapnya.