Jumat 03 Nov 2017 14:24 WIB

KPU Minta Calon Independen Perhatikan Syarat Dukungan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner KPU Hasyim Asyari
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan bakal calon kepala daerah harus memperhatikan syarat minimal dukungan yang harus disampaikan kepada KPU di daerah jika ingin maju sebagai calon perseorangan (calon independen).

Informasi batas dukungan minimum bagi calon perseorangan Pilkada 2018 diumumkan pada 9-22 Oktober mendatang. Hasyim menuturkan, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan sejumlah data wajib yang menjadi rujukan untuk menetapkan batas minimal dukungan bagi calon kepala daerah independen.

"Kami sudah sampaikan kepada masing-masing KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota agar nanti menentukan berapa batas minimal dukungan yang diperlukan oleh calon perseorangan. Ketentuan untuk menentukan batas ada di masing-masing KPU daerah. KPU pusat akan melakukan rekapitulasi," jelas Hasyim ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (3/11).

Meski demikian, KPU pusat juga akan mengkonfirmasi data-data yang sudah ditetapkan oleh KPU daerah. Adapun data yang akan menjadi rujukan bagi penetapan syarat dukungan minimum adalah data jumlah pemilih. Ketentuan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan yang tidak lagi mengacu kepada DPT Pemilu sebelumnya.

Karena itu, KPU meminta bakal calon kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada mendatang secara independen untuk memperhatikan aturan syarat dukungan minimal tersebut. Calon kepala daerah diharapkan dapat mempersiapkan dukungan sesuai aturan yang baru.

"Harus dipenuhi dulu syarat dukungannya sebagai syarat pencalonan. Setelah itu, baru nanti memenuhi syarat-syarat sebagai calon peserta Pilkada 2018," tambah Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2018, pengumuman syarat dukungan minimal calon independen dijadwalkan pada 9 hingga 22 November.Pengumuman itu dilakukan oleh KPU di 171 daerah penyelenggara Pilkada serentak mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement