Jumat 03 Nov 2017 14:16 WIB

Setnov Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum Meme Dirinya

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Saksi Kasus Korupsi pengadaan KTP-Elektronik, Setya Novanto tersenyum menyalami Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Saksi Kasus Korupsi pengadaan KTP-Elektronik, Setya Novanto tersenyum menyalami Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novato menegaskan akan melanjutkan memproses beberapa orang yang membuat dan menyebarkan meme dari fotonya di media sosial. Meme yang beredar di dunia maya yang dibuat oleh beberapa orang tidak akan ada mediasi dengan cara lain.

"Iya pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," ujar dia saat ditemui selepas menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Ketua DPR RI in juga menjelaskan, saat ini berkas pelaporan pembuat meme sudah diserahkan kepada pihak penyidik. Penyerahan berkas kasus tersebut untuk melakukan penelusuran lebih dalam terkait pembuatan dan penyebaran meme yang dianggap menjelek-jelekan citra Setya Novanto.

Novanto kembali menegaskan tidak akan mencabut proses hukum dari pembuat dan penyebar meme. "Iya kita lanjutkan," ujar dia mengakhiri.

Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, Kamis (2/11), mengatakan polisi masih mengejar sejumlah pemilik akun media sosial, yang dilaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Salah satunya, polisi telah memeriksa pemilik akun Instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.

Namun, staf ahli hukum Kementerian Komunikasi dan Informasi, Henri Subiakto memberikan penilaian berbeda terhadap beredarnya meme tersebut. "Itu satire namanya, itu bagian dari ekspresi, opini, ekpresi itu satire. Tapi kalau menuduh Setnov pura-pura sakit supaya tidak ditangkap misalnya begitu itu menuduhkan suatu hal," ujar Henri saat dihubungi, Kamis (2/11).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement