REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memberikan laporannya terkait izin Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap reklamasi pulau C dan D hari Jumat (3/11). Dua instansi yang dilaporkan kepada Ombudsman RI yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
KSTJ menilai terdapat banyak masalah administrasi dan hukum atas terbitnya HPL dan HGU di pulau reklamasi tersebut. Dugaan maladministrasi pun dilayangkan untuk dua instansi tersebut.
"Kami berharap Ombudsman RI dapat menerima laporan kami. Kami meminta ada investigasi tentang dugaan maladministrasi dalam rangka reklamasi di Teluk Jakarta," ujar Nelson Nikodemus Simamora selaku pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Sebelumnya KSTJ telah menyatakan keberatannya atas HPL dan HGB Pulau C dan D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional. Keberatan tersebut dituliskan dalam surat Nomor 014/SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan. Keberatan tersebut dikirimkan tanggal 14 Agustus 2017.
"Kami sudah memberikan laporan di awal Agustus. Tapi sampai sekarang sudah tiga bulan tidak ada jawaban dari pejabat publik yang bersangkutan," ucapnya.
Pihak koalisi juga menduga adanya pelanggaran dalam proses pemberian izin HPL dan HGB di pulau reklamasi C dan D. Dengan alasan-alasan tersebut pihak Koalisi berani melaporkanMenteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara kepada Ombudsman agar ditindak lanjuti.