Jumat 03 Nov 2017 08:16 WIB

Saran Walhi untuk Anies Agar Polemik Reklamasi Selesai

Reklamasi di Teluk Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Reklamasi di Teluk Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146/2014 yang mengatur pelayanan perizinan reklamasi kawasan pantai utara Jakarta. Ini untuk menghentikan masalah reklamasi yang berkepanjangan.

"Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada," ujar Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI Ony Mahardika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Anies Baswedan juga diminta mencabut Peraturan Gubernur No.206/2016 dan Peraturan Gubernur No.137/2017 yang mengatur panduan rancang kota Pulau C, D dan G. Menurut dia, melanjutkan proses pembangunan Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup.

Setelah mencabut pergub tersebut, Ony menyarankan Anies tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.

Walhi menilai rancangan peraturan RZWP3K DKI Jakarta juga perlu ditinjau kembali, khususnya terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta. Kemudian Pemprov DKI diminta melakukan kajian komprehensif tentang hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah telanjur dibangun, yakni Pulau C, D dan G dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik.

"Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik," tutur Ony.

Langkah selanjutnya, menurut Walhi adalah dilakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau.

Selain itu, diperlukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.

Ony berpendapat ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik. Untuk itu, Walhi juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement