Jumat 03 Nov 2017 07:34 WIB

Bareskrim Tangkap Sindikat Penjualan Pulsa Jaringan Malaysia

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan pulsa HP dan listrik jaringan Malaysia. Polisi pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan dua tersangka berkewarganegaraan Indonesia sedangkan satu tersangka berkewarganegaraan Malaysia. Tersangka asal Malaysia inilah yang diduga sebagai otak kejahatannya. "Warga Negara Malaysia ini atas nama LKC, dia ini pelaku utamanya," ujar Agung saat dikonfrimasi di Jakarta, Jumat (3/11).

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Mione Global Indonesia (MGI) berinisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES. Polisi telah melakukan penahanan kepada dua tersangka ini.

Ketiga tersangka, ujar jenderal bintang satu ini, diduga melakukan penipuan melalui penjualan pulsa. Adapun modusnya, lanjut Agung, tersangka mengiming-imingi masyarakat untuk membeli pulsa HP dan listrik dengan jumlah yang besar. "Contohnya apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta maka setiap 10 hari PT MGI memberikan 300 point," ujar Agung.

Point ini, lanjut dia dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp 3 juta. Masyarakat yang membayar Rp 72 juta itu bisa mendapatkan point setiap 10 hari sekali sebanyak 70 kali.

Dengan modus tersebut, korbannya pun mencapai puluhan ribu orang. Sehingga kepada tersangka dikenakan Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement