Jumat 03 Nov 2017 06:56 WIB

KPK Berharap Setya Novanto Penuhi Panggilan Jaksa KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih membutuhkan keterangan dari Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Jumat (3/11) hari ini, JPU KPK kembali menjadwalkan pemanggilan Novanto untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Jaksa sudah mengatakan membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Setya Novanto, Red) sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal," kata Febri, Jumat (3/11).

KPK, sambung Febri, berharap di pemanggilan ketiganya ini, Novanto dapat memenuhi panggilan dari JPu KPK. Karena, lanjut Febri, pemeriksaan di persidangan bisa dijadikan Novanto tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan KTP-el.

"Saya kira proses persidangan menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini dan kami harap semua saksi yang dipanggil itu dapat hadir kecuali memang ada alasan yang sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir," ujar Febri.

Sebelumnya, Ketua DPR RI itu tidak hadir memenuhi panggilan JPU KPK dengan alasan sedang melalukan cek kesehatan dan menjalani tugas negara. Kuasa hukum Andi Narogong , Samsul Huda mengatakan, pada persidangan kali ini sebanyak delapan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Selain Novanto, JPU KPK juga memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga merupakan keponakan dari Novanto.

"Saksi pada hari ini ada Anang, Irvanto, Deniarto, Fajar Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indarto Raden dan Setya Novanto," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Republika.co.id Jumat (3/11).

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut JPU KPK, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek KTP-el senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek KTP-el sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement