REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) melalui keputusan Gubernur Sumsel Nomor 684/ KPTS/ Disnakertrans/ 2017 telah menetapkan upah minimum Provinsi Sumatera Selatan 2018 sebesar Rp2.595.994. UMP Sumatera Selatan 2018 naik sebesar 8,71 persen dari UMP tahun lalu sebesar Rp 2.388.000.
"Kenaikan tersebut sudah dengan aturan, sesuai dengan segala macam," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Rabu (2/11).
Ketetapan UMP Sumsel 2018 tersebut mengacu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tanggal 13 Oktober 2017, Nomor B.337/ M.Naker/ PHIJSK-Upah/ X/ 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2017. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB), dengan rincian inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.
"Sekarang UMP 2018 Provinsi Sumatera Selatan sudah ditetapkan dan diumumkan, tinggal perusahaan tinggal melaksanakan mulai Januari 2018. Jika ada perusahaan keberatan atas keputusan tersebut, silahkan mengajukan penangguhan asalkan alasannya bisa diterima. Jadi jangan buat alasan sembarangan," ujar Alex Noerdin.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Dewi Indriyati, sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja UMP Sumsel 2018 sudah ditetapkan pada 1 November 2018 dan penerapan berlaku sejak 1 Januari 2018.
Dewi Indriyati menjelaskan penetapan besaran UMP 2018 tersebut sudah melalui pembahasan dengan berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Sumatera Selatan serta pertimbangan penyesuaian kondisi perekonomian saat ini.
"Dengan demikian setiap perusahaan wajib untuk memberlakukan ketentuan UMP yang baru pada 2018. Bila nantinya ada yang merasa keberatan, maka dapat mengajukan surat penangguhan," katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel segera melakukan sosialisasi UMP 2018 kepada kabupaten, kota dan perusahaan serta untuk digunakan dalam penentuan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2018.