REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor, segera disidang.
"Pada Kamis dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu yaitu SI (Syuhadatul Islamy), SUR (Dewi Suryana) dan HK (Hendra Kurniawan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/11).
Ketiga tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan. "Ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan sidang di PN Tipikor Bengkulu. Untuk tersangka wanita, SI dan SUR, sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu sedangkan HK dititipkan di lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," tambah Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga menerima, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, serta pihak pemberi adalah karyawan swasta Syuhadatul Islamy. Syuhadatul adalah kerabat dari terdakwa Wilson dalam perkara korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu.
Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga Wilson berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu. Jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp 125 juta agar terdakwa Wilson dijatuhi hukuman ringan oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl.
Penyidik juga menyita kuitansi bertuliskan panjer mobil yang diduga untuk menyamarkan tujuan pemberian uang tersebut. Tersangka penerima suap, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan, disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, pihak pemberi adalah Syuhadatul Islamy dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.