REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018. Seiring itu, Pemprov DKI Jakarta memberi subsidi dengan menggratiskan bus Transjakarta untuk menekan biaya transportasi para buruh.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno memerintahkan dirinya untuk mendata lebih detail terkait kebijakan ini. Dia mengaku diberi waktu dua bulan sebelum kebijakan ini diterapkan pada awal tahun depan.
"Jadi kami ditugaskan 1 Januari sudah jalan, kami punya waktu satu bulan untuk menciptakan skema sesuai arahan Pak Gubernur," katanya, Kamis (2/11).
Budi mengatakan, PT Transjakarta akan kerjasama dengan bank untuk mendata lebih detail siapa yang mendapat fasilitas ini. Persyaratannya, kata dia, yakni tercatat sebagai pekerja dan berdomisili di DKI serta mendapatkan upah sebesar UMP. Mereka akan diberi kartu gratis Bus Transjakarta tersebut.
"Ini yang akan menjadikan garis yang kita berikan, maksimal UMP. Kartunya ini bisa gratis," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP untuk tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai, angka itu cukup adil untuk kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha.
Sandi menilai, penetapan UMP ini sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keputusan diambil melalui berbagai pertimbangan dengan memperhatikan kondisi buruh dan pengusaha. Sandi menyadari biaya hidup di DKI semakin tinggi. Maka UMP tahun 2018 harus lebih tinggi dari sebelumnya dengan menghitung inflasi dan variabel lainnya.
Sementara di sisi pengusaha, lanjut Sandi, harus dimengerti bahwa ekonomi secara umum relatif lesu. Karena itu Pemprov DKI tak ingin memperberat beban pengusaha. Pemprov, kata Sandi, akhirnya memberi subsidi pada dua komponen yakni transportasi dan biaya keseharian masyarakat.