Kamis 02 Nov 2017 10:48 WIB

Kadin Jatim: Kenaikan UMK adalah Racun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi buruh yang menolak upah murah (ilustrasi)
Aksi buruh yang menolak upah murah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim ahli Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur Jamhadi menganggap, kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) sebagai racun. Bagaimana tidak, menurutnya jika UMK meningkat dan upah bagi pekerja ikut meningkat, maka pengusaha pasti menaikan harga.

"Kenaikan UMK ini racun. Kalau upahnya naik, pengusaha kan pasti enggak mau rugi dan pasti harga dinaikin," kata pria yang juga menjabat Ketua Kadin Surabaya itu kepada Republika.co.id, Kamis (2/11).

Jamhadi melanjutkan, jika pengusaha menaikan harga, maka kebutuhan hidup sehari-hari menjadi tinggi. Artinya, sekalipun upah yang diterima para pekerja mengalami kenaikan, tetapi karena harga kebutuhan sehari-hari menjadi tinggi, maka tabungan yang dimiliki para buruh pun tidak akan menibgkat. "Kalau harganya dinaikin, meskipun upah naik, tabungan para pekerja tidak bakalan naik. Ya karena harga naik. Jadi ya sama saja," ujar Jamhadi.

Jamhadi kemudian menanggapi aksi para serikat pekerja yang merasa keberatan atas ditetapkannya kenaikan UMP Jatim 2018 sebesar 8,71 persen, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Menurutnya, jika buruh merasa kenaikan tersebut kecil, maka bagi pengusaha kenaikan tersebut terlalu besar.

"Di satu sisi segitu pun bagi buruh belum puas. Tapi dari sisi pengusaha segitu pun sudah kebanyakan. Jadi kalo sudah gitu ya apa?" kata Jamhadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement